Jumat 13 Nov 2020 05:20 WIB

Kemenperin Ajukan Kembali Insentif Pajak Mobil Baru

Insentif pajak ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli kendaraan masyarakat.

Red: Nidia Zuraya
Sebuah showroom mobil di Jakarta
Foto: tahta adila
Sebuah showroom mobil di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali mengajukan usulan insentif pajak untuk pembeli kendaraan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai upaya mendongkrak daya beli produk otomotif nasional, setelah usulan pajak nol persen untuk kendaraan baru tidak disetujui.

"Kekuatan konsumen untuk membeli itu menjadi penting, jadinya butuh instrumen ke arah situ. Tugas kami di Kemenperin tentu membina industri. Tapi kebijakan fiskal ini kan ada di Kemenkeu keputusannya, jadi tetap kami dorong,” kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMTA) Kemenperin Taufik Bawazier saat web seminar Industri Otomotif, Kamis (12/11).

Baca Juga

Taufik menjelaskan bukan tanpa alasan Kemenperin memutuskan untuk meningkatkan daya beli kendaraan masyarakat.

Pasalnya, industri otomotif memiliki kontribusi sekitar 10 persen terhadap perekonomian Indonesia. Selain itu efek domino dari kegiatan produksi industri otomotif sangat besar bagi industri pendukung di bawahnya.