REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan melakukan razia kepada masyarakat yang tidak memakai masker di masa pandemi covid-19 pada 3p kecamatan hingga akhir November. Penindakan sanksi ringan, sedang dan sanksi denda akan diberikan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
"Iya, sudah berlangsung razia sejak 12 November sampai 30 November nanti," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/11).
Menurutnya, sanksi yang sudah ditetapkan dalam peraturan Wali Kota Bandung akan diberikan kepada masyarakat tergantung tingkat kesalahan. Ia mengatakan, para petugas akan memberikan sanksi berdasarkan pada aspek kepantasan dan kelayakan.
"Misal kalau di lapangan ada yang bawa masker tapi gak dipakai maka di sanksi ringan, kalau ada tidak memakai masker sama sekali bisa dikenakan sanksi denda," katanya.
Rasdian mengatakan para petugas akan melihat tingkat kepantasan dan kelayakan para pelanggar yang akan mendapatkan sanksi. Menurutnya, sanksi denda yang akan diberikan kepada pelanggar tidak memakai masker sebesar Rp 50 ribu.
"Bahkan kalau ada yang gak punya uang, kita sanksi sosial, yang pantas dikenakan," katanya.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan razia di enam kecamatan dan akan berlanjut hingga 30 kecamatan. Ia mengatakan, para petugas melakukan razia tiap hari sebanyak dua kecamatan.
"Semua kecamatan disentuh, lokasi tempatnya menyesuaikan dimana fasilitas umum dan yang terdapat aktivitas masyarakat banyak," katanya.