REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 141 kilogram narkotika jenis ganja dan menangkap lima tersangka. Penangkapan dilakukan di dua lokasi yakni Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat dan Gudang Kapur Kelurahan Asam Kumbang, Kota Medan, Sumatera Utara.
Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN Irjen Arman Depari mengatakan kelima tersangka yang diringkus itu, yakni MA, ZFK SWT, SA, dan SMD adalah warga Kota Medan. Ia menyebutkan, peristiwa penangkapan narkoba tersebut, Rabu (11/11) malam.
Saat itu, BNN menerima informasi pengiriman ganja dari Aceh ke Medan. "Kemudian tim BNN melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada saat mengendarai sepeda motor di Jalan Flamboyan Raya karena dicurigai membawa ganja. Saat digeledah ditemukan lima kilogram ganja," ujarnya di Medan, Jumat (14/11).
Arman menjelaskan, atas keterangan MA, tim BNN mengembangkan kasus tersebut ke Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Di tempat tersebut dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 136 kg ganja kering yang ditanam (dikubur) di dalam tanah.
"Selanjutnya tim BNN menangkap empat orang tersangka lainnya, yaitu ZFK,SWT, SA dan SMD)," katanya.
Ia mengatakan, saat ini tim BNN masih mengembangkan temuan barang narkoba itu, bersama jaringan maupun pengedarnya. "Tim BNN juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan sejumlah handphone milik para tersangka itu," katanya.