REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama Pemda DIY masih terus menjalankan kebijakan dalam rangka mewujudkan Malioboro sebagai kawasan pedestrian. Penkot mengubah waktu penerapan Malioboro bebas kendaraan hanya selama tiga jam.
Kebijakan ini diterapkan mulai dari pukul 18.00 sampai 21.00 WIB. Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (16/11) ini.
Sebelumnya, uji coba Malioboro bebas kendaraan sudah berakhir pada 15 November 2020 kemarin. Uji coba ini sudah dilakukan sejak 3 November lalu.
"Terhitung mulai 16 November, sudah tidak ada uji coba lagi di Malioboro. Yang ada adalah pemberlakukan manajemen rekayasa lalu lintas mendukung pedestrian Malioboro," kata Haryadi di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Senin (16/11).
Pemberlakukan kebijakan ini setelah dilakukannya berbagai kajian dan pertimbangan terhadap penerapan uji coba yang sudah dilakukan sebelumnya. Baik itu terkait aspek sosial, ekonomi maupun aspek transportasi di kawasan Malioboro.
"Ini hasil kajian kami di Pemkot Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, Dishub DIY dan Dishub Yogyakarta. Kita tidak asal ngawur menerapkan seperti ini dan tidak asal melepas saja, tapi harus ada kajian," jelasnya.
Walaupun begitu, pemberlakukan satu arah (giratori) di kawasan Malioboro tidak berubah. Sehingga, masih sama dengan saat uji coba dilakukan.
"Yang sama adalah manajemen giratorinya itu sama, jalur-jalur searahnya sama. Yang berbeda hanya akses atau masuk menuju Malioboro. Kendaraan dilarang masuk pada jam 18.00 sampai 21.00 WIB," ujarnya.