Senin 16 Nov 2020 16:18 WIB

Pasar Modern di Sukabumi tak Sediakan Kantong Plastik

Para pengelola pasar modern menyambut baik adanya kebijakan dari Pemkab Sukabumi.

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Pelaku usaha pasar modern di Kabupaten Sukabumi mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan peraturan bupati Sukabumi tentang larangan penggunaan kantong plastik.
Foto: istimewa
Pelaku usaha pasar modern di Kabupaten Sukabumi mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan peraturan bupati Sukabumi tentang larangan penggunaan kantong plastik.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pelaku usaha pasar modern di Kabupaten Sukabumi mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan peraturan bupati Sukabumi tentang larangan penggunaan kantong plastik. "Kami sudah tidak menyediakan kantong plastik," ujar  Manajer Toserba Yogya Dep Store Sukabumi,  Yayat Senin (16/11). 

Menurut Yayat, warga yang berbelanja juga disediakan eco bag atau tote bag jika tidak membawa kantong belanjanya. Sehingga tidak ada lagi kantong plastik yang disediakan.

Yayat menuturkan, para pengelola pasar modern menyambut baik adanya kebijakan dari Pemkab Sukabumi. Hal ini dalam rangka menekan voleme sampah plastik.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik untuk pusat perbelanjaan dan pertokoan modern di wilayah Kabupaten Sukabumi."Mulai 11 November 2020 merupakan hari pertama pemberlakuan larangan penggunaan kantong plastik untuk pusat perbelanjaan dan pertokoan modern di wilayah Sukabumi," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Denis Eriska. Untuk memantaunya, DLH Kabupaten Sukabumi menerjunkan petugas untuk mengawasi pelaksanaannya.