REPUBLIKA.CO.ID, SWEDIA -- Pengadilan Administratif Malmo telah membatalkan putusan yang melarang pemakaian jilbab oleh para siswa Muslim di sekolah di kota Swedia selatan, Rabu (18/11). Keputusan ini, membatalkan keputusan sebelumnya tentang jilbab karena melanggar konstitusi dan kebebasan beragama.
Dewan kota Skurup, sebelumnya telah memberlakukan larangan penggunaan jilbab kepada siswa sekolah yang masih berusia di bawah 13 tahun. Namun, salah satu kepala sekolah di daerah tersebut sempat mengatakan tidak akan mengikuti seruan itu dan tidak akan menerapkannya di sekolahnya.
Ombudsman mengatakan banding telah dibuat, karena apa yang dilakukan Dewan kota Skurup dianggap melanggar konstitusi Swedia. Seperti diketahui, negara-negara Eropa begitu terobsesi kepada umat Muslim dengan melarang penggunaan jilbab dan cadar.
Di Swedia, proposal tentang masalah ini telah didukung oleh anggota parlemen dari Partai Tengah, Liberal, Moderat, dan Demokrat Swedia sejak 2009. "Muslim tidak punya urusan di sini. Mereka ingin menghancurkan dan mengambil alih negara. Saya membenci semua Muslim sampai saya sakit ketika saya melihat mereka," kata Monika Wollmer dari Demokrat Swedia pada 2018 dilansir dari Daily Sabah, Kamis (19/11).
Laporan tahunan islamofobia Eropa menunjukkan wacana politik dan publik negara-negara Nordik terus menampilkan perdebatan tentang peran cadar dan jilbab di ruang publik. Di Norwegia, cadar dilarang di sekolah dan di tempat penitipan anak. Namun, baik di Finlandia maupun di Swedia, proposal legislatif untuk pelarangan cadar gagal sejauh ini.