REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor meninggal dunia pada Sabtu (14/11), akibat terpapar Covid-19. Oleh karena itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor langsung melakukan langkah cepat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Dinas PUPR.
“Jadi langkah-langkah yang telah dilakukan melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, Rabu (18/11).
Irwan mengatakan, Satgas Covid-19 langsung melakukan tracing kepada pegawai PUPR yang melakukan kontak erat dengan pegawai tersebut selama dua pekan terakhir. Kemudian, dilakukan rapid test dan swab test di halaman kantor Dinas PUPR Kabupaten Bogor terhadap seluruh pegawai. “Kalau ada yang reaktif, dilakukan test swab.
Selain itu, untuk aktivitas perkantoran sementara dilakukan work form home (WFH) dan sebagian pegawai menerapkan work form office (WFO) sesuai ketentuan sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai. "Tetapi bisa saja kalau terjadi masif (reaktif) bisa dilakukan pengurangan lagi jumlah yang melakukan WFO,” ucap Irwan.
Kemudian, Irwan mengimbau agar pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor agar patuh menerapkan protokol kesehatan, seperti menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Selain itu, tetap menjaga imun agar kesehatan dapat terjaga. Hal ini dinilai penting untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Seorang pegawai Dinas PUPR Kabupaten Bogor meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Kota Bogor akibat Covid-19. Pejabat eselon III tersebut sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhirnya pada Sabtu, sekitar pukul 23.00 WIB.