Jumat 20 Nov 2020 12:33 WIB

Pasien di Wisma Makara UI Wajib Pakai Rekomendasi Puskesmas

Surat rekomendasi dari UPTD Puskesmas wajib dibawa pasien.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Isolasi mandiri (ilustrasi)
Foto: republika
Isolasi mandiri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  DEPOK -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok telah resmi menjadikan Wisma Makara Universitas Indonesia (UI) sebagai tempat isolasi pasien Covid-19. Wisma Makara digunakan pasien berstatus gejala ringan dan tanpa gejala.

 "Wisma Makara UI sudah siap beroperasi. Namun demikian, pasien yang berhak melakukan isolasi di sana harus berdasarkan rekomendasi tertulis dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas setempat," ujar Ketua Satgas GTPPC Kota Depok, Sri Utomo di Balai Kota Depok, Jumat (20/11).

Baca Juga

Menurut Sri, surat rekomendasi dari UPTD Puskesmas wajib dibawa pasien. Sebab, dalam surat tersebut berisi keterangan bahwa pasien tersebut berstatus bergejala ringan, tak bergejala dan tidak memiliki penyakit penyerta.

"Adanya tempat isolasi khusus pasien positif Covid-19 bergejala ringan dan tak bergejala untuk mengurangi penyebaran kasus di klaster keluarga. Pasien yang tidak memungkinkan isolasi di rumah kami arahkan di sini," ucap dia.

Dijelaskan Sri, pasien yang menjalani isolasi di Wisma Makara UI akan dirawat selama sepuluh hari. Terhitung dari pertama menempati kamar isolasi.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Wisma Makara UI yang telah bersedia mendedikasikan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19, dengan fasilitas yang sangat baik dan nyaman," jelasnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita menambahkan, Wisma Makara UI juga menyediakan jalur khusus menuju tempat skrining awal. Pasien dicek kesehatannya terlebih dulu yaitu suhu tubuh, tekanan darah, dan tekanan oksigen.

"Jika ada pasien yang ternyata tekanan darahnya tinggi langsung kami rujuk ke rumah sakit isolasi," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement