Jumat 20 Nov 2020 12:42 WIB

Waspada Sarung Tangan Medis Bekas yang Diolah Kembali

Sarung tangan medis bekas diolah seperti baru dengan harga jual Rp 60 ribu-Rp 70 ribu

Seorang tenaga kesehatan melepaskan sarung tangan medis. Polrestabes Bandung mengungkap 2,5 ton sarung tangan karet bekas yang biasa digunakan tenaga medis diduga akan diedarkan kembali.
Foto: Antara/FB Anggoro
Seorang tenaga kesehatan melepaskan sarung tangan medis. Polrestabes Bandung mengungkap 2,5 ton sarung tangan karet bekas yang biasa digunakan tenaga medis diduga akan diedarkan kembali.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Masyarakat diminta waspada saat membeli sarung tangan medis. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengungkap 2,5 ton sarung tangan karet bekas yang biasa digunakan tenaga medis diduga akan diedarkan kembali. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan dari kasus tersebut ditetapkan tersangka berinisial GR (39 tahun).

Dia diduga akan mengedarkan sarung tangan medis bekas itu untuk mencari keuntungan. "Jadi sarung tangan bekas itu dibuat baru, dikemas di dalam kotak. Harga jualnya masih kita dalami, tapi sejauh ini diduga harganya dari Rp 60 ribu sampai Rp 75 ribu per kotaknya," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/11).

Baca Juga

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Ulung, penimbunan sarung tangan itu telah dilakukannya sejak satu bulan lalu. Namun, polisi menduga berdasarkan barang yang ditemukan serta petunjuk lainnya, aktivitas GR itu telah dilakukan selama enam bulan.

"Sudah sempat diedarkan dijual di Jakarta dan Surabaya. Jadi bekas sarung tangan dikumpulkan lagi, direkonstruksi seolah-olah jadi baru, padahal itu sudah bekas," katanya.

Selain itu, dia menjelaskan GR mempunyai 178 karyawan yang diberi upah untuk pekerjaan satu hari. Menurutnya karyawan itu merupakan pekerja di bawah umur.

Tidak tertutup kemungkinan barang tersebut telah diedarkan hingga digunakan oleh tenaga medis. Karena sarung tangan tersebut nampak seperti baru setelah didaur ulang oleh tersangka.

"Makanya sedang kita dalami, apalagi kalau tenaga medisnya tidak tahu+. Kita lakukan juga uji lab sarung tangan ini, kebersihannya sampai di mana," kata Ulung.

Atas perbuatannya, GR disangkakan Pasal 63 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlondungan konsumen, Pasal 197 juncto Pasal 105 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang tidak adanya izin edar alat kesehatan. Kemudian ia juga disangkakan Pasal 185 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang mempekerjakan anak di bawah umur. Dari tiga unsur sangkaan tersebut, GR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ulung mengimbau masyarakat agar lebih teliti membeli sarung tangan medis. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memusnahkan, atau menggunting sarung tangan itu setelah digunakan supaya tidak bisa didaur ulang oleh oknum tertentu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement