Jumat 20 Nov 2020 23:09 WIB

Pemkot Bandung Kaji Kebijakan Belajar Tatap Muka Tahun 2021

Tiap wilayah memiliki kondisi yang berbeda dalam permasalahan penyebaran Covid-19

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengkaji kebijakan pemerintah pusat yang mengeluarkan keputusan membolehkan belajar tatap muka pada Januari tahun 2021 atau tahun ajaran 2020/2021. Kajian akan segera dilakukan bersama gugus tugas penanganan Covid-19 dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompimda).

"Saya insyaAllah menyikapi, merespon kebijakan itu tentu kita harus kajian dan saya akan diskusi dengan pimpinan di Kota Bandung terutama bidang pendidikan supaya keputusan ada dasarnya," ujarnya di Bandung, Jumat (20/11).

Ia mengatakan, tiap wilayah dan daerah memiliki kondisi yang berbeda dalam permasalahan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, keputusan belajar tatap muka harus berdasarkan keputusan dari pemerintah daerah.

Menurutnya, kajian yang akan dilakukan turut membahas kesiapan sarana dan prasarana sekolah jika belajar tatap muka mulai diperbolehkan Januari mendatang. Oded mengatakan, 8 bulan pandemi Covid-19 berjalan tidak terdapat aktivitas di sekolah-sekolah.

"8 bulan ditinggalkan harus dicek lagi, termasuk mengadakan rekonsiliasi mengkaji dulu," katanya. Ia menambahkan, jika belajar tatap muka dilaksanakan maka Bandung TV Satelit 132 tetap akan dimanfaatkan untuk kepentingan siswa.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengatakan dari 532 ribu satuan pendidikan baru 42,5 persen yang melaporkan tentang kesiapan pembelajaran tatap muka. Data ini berdasarkan pencatatan yang diterima Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Agus Sartono mengatakan penting bagi sekolah untuk melaporkan terkait persiapan pembelajaran. Sebab, pada semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 sekolah tatap muka menjadi kewenangan pemerintah daerah, dan salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah kesiapan sekolah.

Terkait hal ini, pemerintah akan mengirimkan Surat Edaran kepada kepala daerah pekan depan. "(Surat Edaran) untuk memastikan agar satuan pendidikan, baik itu sekolah atau madrasah di wilayah masing-masing untuk mengisi check list kesiapan pembelajaran tatap muka," kata Agus, saat pengumuman SKB 4 Menteri, Jumat (20/11).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement