Sabtu 21 Nov 2020 08:54 WIB

FSC Klaim Telah Berikan Sanksi Terkait Kerusakan Hutan

Sanksi FSC terkait adalah moratorium konversi hutan di kawasan Korindo

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kebakaran hutan (Ilustrasi). FSC memberikan sanksi bagi Korindo melakukan moratorium pembukaan lahan di seluruh wilayah operasi Indonesia
Foto: Youtube
Kebakaran hutan (Ilustrasi). FSC memberikan sanksi bagi Korindo melakukan moratorium pembukaan lahan di seluruh wilayah operasi Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Grup Korindo terbukti telah merusak kawasan hutan Papua, meski berbeda dari tuduhan Greenpeace International yang menyebutkan adanya pembakaran hutan untuk konsesi sawit di sana.

Menurut Forest Stewardship Council (FSC), organisasi pengelolaan hutan lestari, dalam kesimpulan panel pengaduan independen yang ditunjuk FSC pada 2018, Korindo diketahui telah mengubah hutan untuk membangun perkebunan kelapa sawit di Indonesia, yang menyebabkan kerusakan dan perusakan nilai konservasi tinggi.

Analisis sosial tambahan mendukung kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran adat dan hak asasi manusia. Namun, tidak ditemukan adanya pembakaran hutan secara sistematis untuk membuka lahan.

FSC menyebutkan, menurut hukum di Indonesia, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan memadamkan api di dalam konsesinya. "Panel prihatin bahwa Korindo tidak berbuat cukup banyak untuk mencegah kebakaran dan memberantasnya ketika terjadi di area di luar perkebunan kelapa sawit yang didirikan, termasuk area yang telah dibuka tetapi belum ditanami," kata FSC dalam pernyataannya, Jumat (20/11).

Namun, karena panel pengaduan tidak menemukan bukti yang jelas dan meyakinkan di wilayah ini, masalah kebakaran belum menjadi bagian dari diskusi lanjutan dengan Korindo.

FSC menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan beberapa syarat kepada Korindo agar sertifikasinya konglomerasi sawit itu tidak dicabut. Pada November 2019, FSC menetapkan lima syarat awal, yaitu sebagai berikut:

1) Menerapkan moratorium pembukaan lahan yang berlaku di semua operasi (dan komoditas) di Indonesia.

Moratorium mencakup penangguhan setiap konversi hutan oleh Korindo Group. Moratorium akan tetap berlaku sampai semua penilaian High Conservation Value ('HCV') dan High Carbon Stock ('HCS') diselesaikan. Ini termasuk semua tahapan tinjauan, seperti tinjauan sejawat dan tinjauan kualitas oleh badan pengatur yang terkait, dan disetujui oleh Jaringan Sumber Daya HCV. Moratorium ini tetap berlaku hingga hari ini.

2) Menahan diri dari aktivitas apa pun di kawasan HCV atau HCS.

Setelah penilaian HCV dan HCS diselesaikan dan disetujui oleh HCV Resource Network (HCVRN), Korindo harus, mengikuti temuan dari penilaian tersebut, menahan diri untuk tidak mengembangkan kegiatannya di daerah yang diidentifikasi mengandung HCV dan / atau sebagai daerah HCS. 

Korindo harus melaksanakan langkah-langkah dan tindakan yang diperlukan untuk memastikan konservasi, kelangsungan hidup dan pemeliharaan nilai keanekaragaman hayati dan lingkungan yang teridentifikasi (HCV dan HCS) yang teridentifikasi.

3) Secara bertahap mengurangi, dan pada tanggal 30 September 2020, menghentikan penggunaan, pembelian, perdagangan dan likuidasi kayu bulat yang diperoleh dari pengembangan perkebunan kelapa sawit atau dari konversi lainnya sebagai bahan baku di semua perusahaan di Grup Korindo.

4) Bekerja menuju sertifikasi FSC penuh dalam empat sampai lima tahun ke depan untuk konsesi hutannya yang berlokasi di Kalimantan dan Papua, Indonesia.

"Korindo akan menunjukkan upaya berkelanjutan untuk mencapai tujuan ini melalui kemajuan yang terukur dan pembaruan rutin," tegas FSC.

5) Secara progresif meningkatkan perdagangan bahan bersertifikat dan dikendalikan FSC di semua sektor produksi kayu dan hasil hutan termasuk kayu lapis dan veneer.

6) Melakukan proses perbaikan untuk memastikan tindakan sosial telah, dan akan terus, adil dan proporsional dan tunduk pada persetujuan tanpa paksaan, didahulukan dan diinformasikan dari masyarakat yang terkena dampak di Papua dan Maluku Utara.

Korindo diwajibkan untuk melaporkan kemajuannya ke FSC tiga kali setahun dan kemajuan perusahaan akan divalidasi setiap tahun oleh verifikator pihak ketiga yang independen. Menurut FSC, pada bulan Juli dan September 2020, Korindo melaporkan bahwa mereka mengalami kemajuan dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut.

Beberapa di antaranya yaitu, melakukan moratorium lanjutan atas pembukaan lahan, menghentikan penggunaan kayu konversi dalam rantai pasokan pada akhir September 2020, dan bekerja menuju sertifikasi FSC penuh atas 600 ribu hektar hutan Indonesia sebelum 31 Desember 2023.

Selain itu, Korindo juga disebut telah menerapkan mekanisme pengaduan atas kesalahan yang terjadi pada tahun 2020, yang memulai dialog antara Korindo dan pemangku kepentingannya. Sistem ini dijadwalkan untuk tinjauan sejawat yang kuat pada tahun 2021.

Adanya penunjukan pihak mediasi independen untuk mendukung dialog dan resolusi konflik dengan masyarakat pada akhir September 2020. Komitmen terhadap implementasi bebas, didahulukan dan diinformasikan pelatihan persetujuan pada tahun 2020, dengan evaluasi keefektifannya direncanakan untuk tahun 2021.

"Laporan kemajuan Korindo akan divalidasi oleh verifikator pihak ketiga yang independen selama proses ini. Validasi ini akan dilakukan setahun sekali," kata FSC.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement