REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 di Jabar ini telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
Namun, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto meminta, Gubernur Jawa Barat merevisi SK UMK Cianjur untuk dinaikkan sesuai rekomendasi awal 8 persen. "Begitu juga, untuk 9 kab/kota lainnya Gubernur Jabar harus menggunakan kewenangannya untuk menaikkan UMK tahun 2021 di kab/kota tersebut. Agar buruh didaerah tersebut juga mendapatkan keadilan," ujar Roy kepada Republika, Ahad (22/11).
Roy mengapresiasi gubernur Jabar yang sudah menetapkan UMK tahun 2021 sesuai rekomendasi bupati/walikota masing-masing daerah. Namun, dalam penetapan itu ada persoalan beberapa daerah yang tidak naik UMK nya.
Khusus Kabupaten Cianjur, kata dia, rekomendasi Pjs bupatinya 8 persen kenaikkan UMK tahun 2021. Bahkan, sampai dengan terakhir rapat dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat ditanda tanganinya berita acara dewan pengupahan Jawa Barat rekomendasi masih tetap 8 persen.
Namun, kata dia, dalam SK UMK tahun 2021 yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat, Kabupaten Cianjur menjadi salah satu di antara 10 kab/kota yang tidak naik. Alasannya, adanya surat klarifikasi rekomendasi dari pjs bupati cianjur tanggal 20 Nop 2021, yang surat tersebut tidak pernah dibahas di dewan pengupahan provinsi (Depeprov) Jabar.
"Karena sampai selesai rapat Depeprov tidak ada surat tersebut, kita tak tahu kapan surat susulan dari Kab Cianjur tersebut disampaikan ke Pemprov Jabar," katanya.
Hal ini, kata dia, sangat disayangkan kenapa tidak dibahas lagi di dewan pengupahan provinsi Jawa Barat kalau ada perubahan rekomendasi dari kab/kota.
Perlu diketahui, Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 di Jabar ini telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
Tahun ini, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020), sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).