REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Buruh di Jawa Barat (Jabar) mengusulkan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2025 nanti. Buruh, mengusulkan UMP naik sebesar 10 persen. Usulan tersebut, berdasarkan hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.
Seperti diketahui, MK memutuskan Judicial review 21 poin penting terkait uji materi UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya. Adapun salah satu pasalnya mengenai upah buruh.
Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, dalam putusan MK ini turut menyatakan penetapan Upah Minimum Tahun 2025 tidak lagi menggunakan formula indeks tertentu (alfa) 01 sampai dengan 03, melainkan harus mengacu pada putusan MK.
"Dewan pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus menghitung dan merumuskan nilai kontribusi tenaga kerja di wilayah masing-masing terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Roy, Selasa (5/11/2024).
Mengacu pada keputusan itu, kata Roy, kenaikan UMP dan UMK di Jabar mengalami kenaikan 10 persen, berdasarkan hitungan dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen kemudian inflasi 2,73 persen, dan ditambahkan indeks tertentu kontribusi buruh.
"Kurang lebih 10 persen dari upah masing-masing yang sudah ditetapkan. Usulan buruh minimal 10 persen UMP dan UMK 2025," katanya.
Dengan begitu, kata Roy, nantinya UMP Jabar tahun depan turut mengalami peningkatan sekitar Rp190 ribu dari tahun ini. Sementara, beberapa kabupaten dan kota lainnya akan mengalami peningkatan sebesar 10 persen.
"UMP Jabar tahun 2024 ada di Rp1,9 juta, nantinya naik di Rp2 jutaan. Pokoknya kita minta UMP dan UMK kenaikan 10 persen. Seperti Kota Bandung dari Rp4,1 juta berarti naik 400 ribu sekitar 4,5. Bekasi dari Rp5,2 juta naik 520 ribu berarti sekitar Rp5,7 juta," paparnya.
Selain itu, Roy mendorong agar Pemprov Jawa Barat turut menindaklanjuti keputusan MK mengenai adanya upah sektor yang kembali diberlakukan. Adapun upah sektor ini harus lebih besar dari UMP dan UMK. "Upah sektor ini konsepnya harus lebih tinggi dari upah minimum (UMP dan UMK) ini diadakan lagi berdasarkan putusan MK dikembangkan lagi," katanya.
Meski nantinya akan ada kenaikan 10 persen, kata Roy, kebutuhan real buruh di lapangan khususnya di wilayah dekat dengan Jakarta masih belum mencukupi. Hal itu sesuai dengan hasil kajian salah satu NGO. "Tapi kalau dilihat real kebutuhan buruh masih kurang, karena hasil survei kebutuhan real buruh di wilayah Bekasi dan Karawang itu sampai Rp12 juta, ini penelitian salah satu NGO," katanya.