Ahad 22 Nov 2020 23:27 WIB

Sekolah Harus Ajukan Izin Jika Ingin Belajar Tatap Muka

Sekolah di Bekasi wajib izin Dinas Pendidikan untuk gelar tatap muka

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Simulasi belajar tatap muka di SMPN 2 Bekasi, Selasa (4/8).
Foto: Uji Sukma Medianti
Simulasi belajar tatap muka di SMPN 2 Bekasi, Selasa (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Meski sudah diberi lampu hijau oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk menggelar sekolah tatap muka pada Januari 2021 mendatang, namun tidak semua sekolah dapat melakukannya.

Anggota Tim Role Model Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Kota Bekasi, Haris Budiyono, menyebut, sekolah yang ingin menggelar pembelajaran tatap muka harus mengajukan izin terlebih dahulu.

“Betul (harus izin dulu). Tidak semua sekolah dapat melakukannya. Kalau kemarin (simulasi pertama) itu berdasarkan kesiapan semacam pemilihan selektif, sekarang ini sekolah sendiri yang mengajukan kesiapan itu,” kata Haris kepada Republika, Ahad (22/11).

Dia menerangkan, sama halnya dengan pengalaman simulasi sekolah tatap muka yang sudah dilakukan pada Agustus 2020 kemarin, pihak sekolah harus mengajukan ke kepala bidangnya di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.