REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kembali mengingatkan mengenia ancaman sanksi denda bagi masyarakat yang menolak untuk menjalani tes rapid maupun swab test. Ariza menegaskan, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19, masyarakat yang menolak melakukan rangkaian tes kesehatan untuk mendeteksi penyebaran virus corona, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.
"Terkait soal swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin juga ada perturannya. Dendanya maksimal Rp 5 juta. Bahkan kalau ada tindakan kekerasan (dendanya) bisa sampai Rp 7 juta," kata Ariza di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/11).
Ariza pun meminta kepada masyarakat yang pernah terlibat langsung dalam kerumunan massa dan berpotensi terjadinya penularan Covid-19 untuk dapat segera mengikuti tes kesehatan. Terutama kerumuanan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Tebet, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Kami dari Pemprov, Dinkes akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada kejala terpapar virus corona kita akan minta tes," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menggelar rapid test Covid-19 secara massal di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad (22/11). Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas munculnya klaster Covid-19 Petamburan karena kerumunan di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) lalu.
Ribuan orang pun menghadiri acara itu. Mereka berkerumun dan sebagian tidak menggunakan masker. Belakangan, diketahui terdapat tujuh orang yang positif Covid-19 dari klaster Petamburan. Salah satunya adalah Lurah Petamburan Setiyanto.