Senin 23 Nov 2020 18:56 WIB

10 Makam Jadi Cagar Budaya Afsel, Ada Ulama Asal Makassar  

Syekh Yusuf Makassar berdakwah dan wafat di Afrika Selatan

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Syekh Yusuf Makassar berdakwah dan wafat di Afrika Selatan. Foto Makam Syekh Yusuf al-Makassari
Foto: tangkapan layar wikipedia.org
Syekh Yusuf Makassar berdakwah dan wafat di Afrika Selatan. Foto Makam Syekh Yusuf al-Makassari

REPUBLIKA.CO.ID, CAPE TOWN — Kota Cape Town mengkonfirmasi dukungan dan menyambut baik rencana SA Heritage Resources Agency (SAHRA) untuk meresmikan 10 situs kramat sebagai situs warisan nasional. Situs keramat yang dikenal sebagai Circle of Islam itu tersebar di Makasar, Kota Simon, Mowbray, Oudekraal, Signal Hill, dan Constantia.

“Kami menyambut baik deklarasi yang akan segera terjadi ini. Pengakuan signifikansi budaya dari Circle of Tombs sudah lama tertunda," ujar anggota Komite Wali Kota Bidang Tata Ruang dan Lingkungan, Marian Nieuwoudt, yang dikutip di IOL, Senin (23/11).

Baca Juga

Dengan mendeklarasikan Lingkaran Makam sebagai Situs Warisan Nasional, pihaknya mengakui warisan unik yang terkait dengan sejarah Islam di Afrika Selatan dan perjuangan untuk toleransi beragama.

Cape Town adalah rumah bagi budaya yang beragam, unik, dan kaya dan setiap komunitas berkontribusi dan menambah kekayaan ini. "Keberagaman kita harus dirayakan dan dihormati. Saya menantikan deklarasi Sahra," ujar Marian Nieuwoudt menambahkan.

Adapun 10 situs yang dipertimbangkan untuk deklarasi ini adalah makam Syekh Yusuf di Makasar, makam Tuan Dea Koasa dan Tuan Ismail Dea Malela di Kota Simon, makam Syekh A bin Muhammad Allraqi dan Sayed Moegsien bin Alawieal Aidarus di Mowbray, makam Syekh  Noorul Mubeen di Oudekraal, makam Syekh Mohamed Hassen GhailbieShah dan Tuan Kaape-ti-rendah di Signal Hill, makam Abdurahman Matebe Shah, Sayed Mahmud, dan Syekh Abdul Mutalib di Constantia.   

Setelah dinyatakan sebagai Situs Warisan Nasional, Circle of Tombs akan dilindungi menurut Undang-Undang Sumber Daya Warisan Nasional, yang berarti tidak ada orang yang boleh menghancurkan, merusak, merusak, menggali, mengubah, memindahkan dari posisi aslinya, membagi atau mengubah status perencanaan Situs Warisan Nasional mana pun tanpa izin dari SAHRA.

Circle of Islam, atau Circle of Tombs dibentuk sebagai tempat suci para ulama dan beberapa pemimpin spiritual Afrika Selatan yang paling berpengaruh.

Sumber: https://www.iol.co.za/capeargus/news/first-10-muslim-tombs-in-cape-town-to-be-declared-heritage-site-5d490493-a54b-45a9-8d81-78fe3494ca6d

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement