Ahad 16 Feb 2025 07:47 WIB

Disanksi Trump Sebab Bela Palestina, Afrika Selatan tak Goyah Sedikit pun

Afrika Selatan tolak pemindahan warga Gaza

Warga Palestina berpelukan saat berjalan kaki pulang kembali menuju rumah mereka di Jalur Gaza Utara, Senin (27/1/2025). Ribuan warga Palestina untuk pertama kalinya kembali ke rumah mereka di wilayah Gaza Utara yang sebelumnya ditutup oleh Israel.
Foto: AP Photo/Abed Hajjar
Warga Palestina berpelukan saat berjalan kaki pulang kembali menuju rumah mereka di Jalur Gaza Utara, Senin (27/1/2025). Ribuan warga Palestina untuk pertama kalinya kembali ke rumah mereka di wilayah Gaza Utara yang sebelumnya ditutup oleh Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, CAPE TOWN— Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Ronald Lamola mengatakan bahwa negara-negara di benua Afrika memiliki posisi yang sama mengenai perlunya menyelesaikan krisis di Jalur Gaza dengan solusi dua negara, dan menekankan bahwa Pretoria tidak akan mundur dari posisinya di Mahkamah Internasional (ICJ).

Dalam sebuah wawancara dengan Aljazeera dari Addis Ababa, dia menambahkan bahwa posisi negaranya dan posisi Uni Afrika saat ini jelas dalam menolak pembicaraan untuk memindahkan warga Palestina dari Jalur Gaza, dan menekankan kelanjutan dari perjanjian gencatan senjata dan bekerja sesuai dengan hasil-hasil PBB mengenai Palestina.

Baca Juga

Mengomentari sanksi yang dijatuhkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap negaranya, Lamola mengatakan bahwa ada banyak informasi yang salah yang beredar tentang Afrika Selatan.

Menteri Afrika Selatan menekankan bahwa undang-undang kepemilikan tanah yang berlaku saat ini sama dengan yang berlaku pada masa apartheid, dengan 80 persen lahan pertanian di negara itu dimiliki oleh warga kulit putih.

Menurut menteri tersebut, Presiden Cyril Ramaphosa telah menandatangani sebuah dekrit yang sejalan dengan pemulihan hak-hak seperti sebelum masa diskriminasi, yang merupakan semacam reformasi dan bukan perampasan tanah.

Dia mengatakan bahwa Pretoria tidak akan mengubah posisinya terhadap Israel, yang menurutnya didasarkan pada prinsip-prinsipnya dan penghormatannya terhadap hukum dan pengadilan internasional, dengan mencatat bahwa rakyat Afrika Selatan cinta damai dan tidak mengirim senjata ke Palestina, tetapi pada saat yang sama mereka percaya pada Piagam PBB dan prinsip-prinsip yang telah disepakati dunia dan harus dihormati oleh semua orang.

BACA JUGA: 'Israel Telah Menjadi Bahan Tertawaan di Timur Tengah'

Trump mengumumkan bahwa Amerika Serikat tidak akan lagi memberikan bantuan atau asistensi kepada Afrika Selatan, mewujudkan ancamannya untuk mengecam undang-undang pengambilalihan, yang dia anggap diskriminatif terhadap petani kulit putih.

Trump mengkritik upaya Afrika Selatan untuk mengajukan tuntutan genosida terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), sebuah kasus yang didukung oleh sejumlah negara.

Pada bulan Januari 2024, Pretoria berhasil mendapatkan keputusan dari pengadilan ini yang mewajibkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah genosida di Gaza dan penghasutan langsung terhadap genosida.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement