REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Penyidikan dilakukan berkenaan dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas Jasindo.
"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia tahun 2008 sampai dengan 2012," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (24/11).
Ali mengungkapkan, bahwa proses penyidikan saat ini sudah berjalan. Meski demikian, lembaga antirasuah masih bungkam terkait tersangka yang ditetapkan berkenaan dengan dugaan perkara korupsi yang dimaksud.
"Tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya," kata Ali lagi.
Dia mengatakan, KPK belum bisa memberikan informasi secara spesifik terkait perkara tersebut sebagaimana amanat UU KPK. Dia melanjutkan, namun KPK akan secara terbuka terus memperbarui informasi kepada publik terkait kasus tersebut,
"Perkembangan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel," katanya.