REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Seorang tentara Selandia Baru didakwa atas tuduhan spionase. Bila dinyatakan bersalah, ia terancam mendapatkan hukuman 14 tahun penjara.
Pasukan Pertahanan Selandia Baru mengatakan pertama kalinya di Selandia Baru ada seseorang dari militer mendapat dakwaan semacam itu. Tentara itu menghadapi 17 dakwaan dan akan di sidang dalam pengadilan militer.
Pada Rabu (25/11), militer Selandia Baru merilis sejumlah detail mengenai kasus yang akan disidang tersebut. Tapi berdasarkan perintah pengadilan nama dari tentara tersebut dirahasiakan.
Tentara itu bermarkas di Linton Military Camp, markas angkatan darat yang dihuni sekitar 2.000 orang di dekat kota Palmerston North. Media Selandia Baru, Newsroom melaporkan laki-laki tersebut ditangkap pada bulan Desember dan berkaitan dengan kelompok ekstrem kanan.
Selain didakwa empat pasal spionase, tentara tersebut juga didakwa mengakses komputer untuk tujuan yang tak jujur. Ia juga didakwa memiliki publikasi yang tidak pantas dan mengabaikan tugas.
Setelah seorang penganut ideologi supremasi kulit putih membunuh 51 muslim di dua masjid pada tahun lalu. Pihak berwenang Selandia Baru menindak keras kelompok-kelompok sayap kanan.
Pelaku penembakan massal Brenton Tarrant dinyatakan bersalah atas 92 dakwaan pembunuhan, percobaan pembunuhan, dan terorisme. Ia divonis penjara seumur hidup tanpa kemungkinan bebas bersyarat, pertama kalinya Selandia Baru memberlakukan hukuman paling maksimal di negara itu.
Newsroom melaporkan tentara itu memiliki koneksi dengan kelompok ekstremis Selandia Baru. Kelompok tersebut fokus pada pembentukan tubuh dan menganggap anggotanya sebagai biksu petarung.