Kamis 26 Nov 2020 00:03 WIB

Edhy Prabowo Resmi Gunakan Rompi Oranye KPK

Edhy diamankan tim penyidik KPK saat tiba di Terminal 3 b=Bandara Soekarno-Hatta

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo
Foto: Antara/Galih Pradipta
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan perkara korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. Usai diciduk pada Rabu (25/11) sekitar pukul 01.23 WIB, Mentri Kelautan dan Perikanan (KKP) itu keluar ruang penyidikan langsung mengenakan rompi oranye KPK sekitar pukul 23.30 WIB.

Dia turun bersama empat tersangka lainnya. Wakil ketua Umum Gerindra itu diduga terlibat penetapan izin ekspor benih lobster. Edhy diamankan tim penyidik KPK saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah mendarat dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS) menggunakan pesawat All Nippon Airways NH835.

Baca Juga

Mantan ketua komisi IV DPR RI periode 2014-2019 itu diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dalam kesempatan itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang di antaranya kartu Debit ATM.

"Turut diamankan sejumlah barang di antaranya kartu Debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh tim," katanya di Jakarta.

Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi. Di antaranya Jakarta dan Depok dan Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 00.30 WIB. Lembaga antirasuah ini juga mengamankan sebanyak 17 orang dalam operasi tersebut.

Sebelumnya, OTT Menteri Edhy Prabowo dipimpin oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Ali mengatakan, ada tiga kasatgas yang ikut serta dalam operasi senyap tersebut. Lebih tiga Kasatgas itu baik penyelidikan dan penyidikan termasuk juga dari JPU yang ikut dalam kegiatan dimaksud 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement