jatimnow.com - Polres Batu menetapkan pemilik akun Facebook Syaiful Imam sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Dalam postingannya, akun ini menghina TNI.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik akun Facebook itu sejak Rabu (26/11/2020).
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini tadi. Pelaku dijerat Pasal 51 ayat (2) UU ITE atau Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) UU ITE subsider Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Jeifson, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Hina TNI di Media Sosial, Pria di Kota Batu Diciduk Polisi
Jeifson menyebut, pemilik akun Facebook penghina TNI itu bernama Syaiful Imam, warga Jalan Cemara Udang, RT 2 RW 4, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
"TNI sekarang jadi murahan, lemah, cuma berani nurunin baleho saja (emoticon tertawa). Garda terdepan serasa Banci sama OPM gak berani, sama rakyat baru bisa berdiri. Panglimanya yg baru bikin TNI seperti anjing kurap," tulis Syaiful Imam melalui akun Facebook-nya.