REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih menemukan sejumlah permasalahan dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Salah satunya adalah data ganda pemilih.
“Ada beberapa masalah pascapenetapan DPT, masih ditemukan data ganda dalam DPT, kemudian perubahan dan penambahan tempat pemungutan suara (TPS),” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (26/11).
Bawaslu juga menemukan data warga yang memenuhi syarat (MS) sebagai pemilih, tetapi tidak masuk ke dalam DPT. Jumlahnya ada sebanyak 25.235 orang.
“Sedangkan 39.113 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) terdaftar di DPT dan ada 676.030 pendudukan potensial memiliki hak pilih, tetapi tidak memiliki dokumen kependudukan,” ujar Abhan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga menemukan sejumlah permasalahan di daerah yang menggelar Pilkada, khususnya terkait DPT. Salah satunya terjadi di Lampung, ketika pemerintah daerah di sana tak lagi menerbitkan surat keterangan (Suket) telah merekam data KTP elektronik.
Jika masalah ini tak segera diselesaikan, akan ada potensi terjadinya pelanggaran Pilkada. Ia menceritakan saat berkeliling ke sejumlah daerah, terdapat pejawat yang memobilisasi massa untuk membuat Suket guna mendukung pasangan calon tertentu.
“Saya kira ini nanti kita perlu antisipasi, supaya nanti niat baik kita untuk mengundang masyarakat itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan, sehingga (membuat) Pilkada ini tidak netral,” ujar Doli.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, sebanyak 100.359.152 pemilih. Tersebar di 298.938 tempat pemungutan suara (TPS). Penyusunan DPT diawali dengan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas kepada pemilih.
Data yang digunakan dalam proses ini merupakan hasil sinkronisasi antara DPT pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4). Namun, jika disuatu daerah, pemilih belum memiliki KTP elektronik, tetapi sudah melakukan perekaman data, pemilih dapat meminta pembuatan surat keterangan (Suket) yang menjelaskan bahwa datanya telah direkam oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Hal itu diatur dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. “Agar surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah direkam datanya, nah itu diperbolehkan. Jadi sekarang,” ujar Ketua KPU Arief Budiman.