Kamis 26 Nov 2020 21:22 WIB

Polisi Kediri Amankan Pasangan Remaja Pembuang Bayi

Sang ibu diduga melakukan persalinan seorang diri di kamar mandi.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, mengamankan pasangan remaja diduga terlibat kasus pembuangan bayi yang ditemukan di pekarangan rumah warga, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Pelaku diduga melakukan persalinan sendiri.

"Dalam proses persalinan pelaku melakukan seorang diri di kamar mandi. Bayi dalam keadaan sehat," kata Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono di Kediri, Kamis.

Baca Juga

Kasus itu berawal dari temuan bayi di belakang rumah Nurul Khotimah (40), warga Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Saat ditemukan, bayi tersebut hidup dan masih terdapat ari-ari di tubuhnya. Bayi itu dibiarkan tergeletak di tengah semak-semak di antara pohon pisang dengan kondisi telanjang.

Polisi yang mendapatkan laporan itu juga langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengamankan pelaku pembuang bayi yang tidak lain adalah ibu bayi itu sendiri. Pelaku yang juga remaja putri berusia 15 tahun itu berinisial YGA, warga Desa Payaman, Kecamatan Plemahan. Remaja putri itu masih sekolah di sebuah SMA di Kabupaten Kediri.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengungkapkan pelaku diamankan saat berada di rumah kerabatnya yang tidak jauh dari lokasi penemuan bayi. Petugas melakukan penyelidikan dengan bidan desa, menelusuri warga sekitar yang sedang hamil.

Selain itu, polisi juga mengamankan IRH (19), warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Ia diduga adalah ayah dari bayi tersebut.

Saat ini, pasangan tersebut masih diperiksa intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Kediri. Polisi masih mengusut penyebab remaja itu tega membuang bayi itu di semak-semak. Keduanya terancam hukuman penjara.

Ibu bayi terancam Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penelantaran Anak, sedangkan kekasihnya dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena masih di bawah umur, keduanya tidak ditahan.

Sementara itu, Kapolres juga sudah mengunjungi bayi tersebut di RSUD Kabupaten Kediri. Kondisi bayi tersebut juga sudah membaik setelah mendapatkan perawatan tim medis

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement