REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi membubarkan pengunjung di lima tempat hiburan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (24/11) malam. Sebab, pengunjung dan pengelola tempat sudah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Berdasarkan aturan dari Dinas Pariwisata terkait jam operasional tempat hiburan yaitu sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sehingga pengunjung diberikan imbauan untuk segera meninggalkan lokasi," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel, Komisaris Polisi Wadi Sabani, dalam keterangannya, Kamis (26/11).
Wadi menjelaskan, operasi pendisiplinan protokol Covid-19 itu digelar pada Selasa pukul 22.30 WIB hingga Rabu (25/11) pukul 00.40 WIB. Sebanyak 45 personel dikerahkan dari unsur tiga pilar.
Jajarannya mendapati lima tempat hiburan yang melewati batas waktu operasional. Yakni Holywings, Dronk Cafe, Liberta, Beer Brother, dan Hotel Monopoli.
Selain itu, kelima tempat hiburan itu juga dipadati pengunjung. "Ditemukan pengunjung ramai, menempati kursi yang sudah diberi tanda X, serta tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Wadi.
Mendapati kondisi demikian, lanjut Wadi, jajarannya memberikan himbauan kepada pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan. Jajarannya juga berkoordinasi dengan penanggung jawab kafe maupun hotel. Selanjutnya pengunjung diminta membubarkan diri.