Sabtu 28 Nov 2020 11:44 WIB

Kemendikbud Imbau Pemda Validasi Kesiapan Sekolah Tatap Muka

Kemendikbud sedang mendata daerah yang siapa melakukan sekolah tatap muka.

(Ilustrasi) Sebagian peserta didik SMPN 6 Ungaran Satu Atap, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang terus mempersiapkan diri menghadapi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah.
Foto: Republika/bowo pribadi
(Ilustrasi) Sebagian peserta didik SMPN 6 Ungaran Satu Atap, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang terus mempersiapkan diri menghadapi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Mulyatsah mengimbau pemerintah daerah (pemda) melakukan validasi kesiapan daftar periksa sekolah. “Saat ini sedang dalam proses pendataan laporan daerah mana saja yang siap melakukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021,” ujar Mulyatsah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/11).

Karena itu, Kemendikbud mengimbau dinas pendidikan maupun pemangku kepentingan terkait melakukan validasi terhadap kesiapan dari daftar periksa yang ditentukan dari laporan sekolah kesiapan. “Pembelajaran tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” terang dia.

Baca Juga

 

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB ini diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Dalam pengumuman SKB yang disampaikan pada Jumat (20/11) tersebut, pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada bulan Januari 2021. Daerah dianggap sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. 

Terdapat enam poin daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah, sebelum melakukan pembelajaran tatap muka. Enam poin yang harus dipenuhi itu ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan).

Selain itu, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Selain itu pada saat pembelajaran, kondisi kelas dengan jarak antarsiswa minimal 1,5 meter, jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas PAUD sebanyak lima siswa, pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 siswa, dan SLB sebanyak lima siswa.

Jadwal pembelajaran juga dilakukan dengan sistem bergiliran yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Selain itu peserta didik dan tenaga pendidik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk atau bersin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement