REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Riki Eka Putra mengatakan terdapat 469 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Padang yang menunjukkan hasil reaktif saat rapid test Covid-19. Riki menyebut angka tersebut masih hasil sementara karena belum semua anggota KPPS mengikuti rapid test.
"Baru 13.600 petugas KPPS yang rapid test. Dari jumlah itu, 469 di antaranya reaktif," kata Riki, Senin (30/11).
Riki menjelaskan petugas KPPS yang didapati dengan kondisi reaktif rapid test harus mengikuti tes lanjutan yakni tes swab sebelum jadwal pemungutan suara 9 Desember 2020 nanti.
Bila ada petugas KPPS yang kedapatan positif Covid-19, akan dilarang menjalankan tugasnya sampai ia dinyatakan sembuh atau negatif. Meski begitu, tugas pegawai KPPS yang positif Covid-19 tidak akan digantikan.
Di Padang, terdapat 17.487 petugas KPPS yang akan berpartisipasi pada penyelenggaraan Pilkada serentak. Mereka bertugas di 1.943 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di tiap TPS akan ada 9 orang petugas. Yakni 7 orang KPPS dan 2 orang Linmas.
"Meskipun positif covid-19, posisi mereka sebagai KPPS tidak akan digantikan oleh siapa pun. Karena masih memungkinkan untuk melaksanakan pemungutan suara," ujar Riki.