Rabu 02 Dec 2020 14:25 WIB

BPOM Musnahkan Produk Kosmetik Ilegal Rp 31,02 Miliar

Produk ilegal yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh produk kosmetik

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) kembali melakukan pemusnahan produk ilegal yang berhasil diamankan. Kosmetik hiangga saat ini masih menjadi produk ilegal paling banyak didapat dalam setiap pengawasan.
Foto: istimewa
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) kembali melakukan pemusnahan produk ilegal yang berhasil diamankan. Kosmetik hiangga saat ini masih menjadi produk ilegal paling banyak didapat dalam setiap pengawasan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) kembali melakukan pemusnahan produk ilegal yang berhasil diamankan. Kosmetik hiangga saat ini masih menjadi produk ilegal paling banyak didapat dalam setiap pengawasan.

Menurut Kepala Balai Besar POM Hardaningsih, dari kegiatan pemeriksaan dan penindakan di sarana produksi, distribusi dan pelayanan termasuk sarana penjualan daring selama 2020, BBPOM Bandung berhasil mengamankan produk sediaan farmasi dan pangan ilegal. Produk ilegal tersebut diamankan, karena tidak memiliki izin edar maupun yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.  "Total sebanyak 479 item produk dengan nilai keekonomiannya sebesar Rp31, 2 miliar," ujar Hardiningsih dalam pemusanahan produk ilegal di kantor BBPOM Bandung, Rabu (2/12).

Menurut Hardiningsih, dari total nilai keekonomian tersebut, kosmetik mendominasi dengan nilai pasar mencapai Rp31,02 miliar. Untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk sediaan farmasi dan pangan ilegal dan tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu, maka produk tersebut di musnahkan. Produk ilegal yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh produk kosmetik, ada sebanyak 97 item (20,25 persen) produk kosmetik ilegal sedangkan produk obat tradisional ilegal sebanyak 221 item (46,13 persen).

Produk tersebut, kata dia, terdiri dari produk kosmetik dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. Misalnya, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti Merkuri, Hidrokinon dan obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti mengandung Sildenafil sitrat, Deksametason, dan BKO lainnya.

Selain kosmetik dan obat tradisional, kata dia, produk yang dimusnahkan juga terdiri dari Obat Keras yang diedarkan di sarana ilegal sebanyak 109 item (22,75 persen) dan produk pangan yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya (formalin dan boraks) sebanyak 52 item (10,87 persen). 

"Produk kosmetik menjadi komoditi dengan taksir harga terbesar dalam tiga tahun terakhir yang diamankan dan dimusnahkan oleh Balai Besar POM di Bandung," kata Hardiningsih.

Kosmetik ilegal ini, kata dia, mayoritas berasal dari industri rumahan. Karena produk yang mereka buat dan edarkan secara umum tidak terdaftar secara resmi, artinya kosmetik tersebut ilegal dan belum diketahui manfaat atau dampaknya negatifnya.

Karena, kata dia, produk seperti ini kian marak di pasaran, maka BBPOM pun intensif untuk mencari dan mengamankan kosmetik tak terdaftar ini. Bahan yang berbahaya dalam produk tersebut bisa memberikan dampak tidak baik untuk pengguna."Sekarang paling banyak kita temui ada di Cirebon pembuatnya," kata Hardiningsih.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement