Jumat 04 Dec 2020 16:44 WIB

Siapa yang Bertanggung Jawab kepada Korban Bencana?

Jika ada pengungsi tak menerima bantua semestinya berarti Pemda tak punya data valid

Ilustrasi. Simulasi bencana dilakukan di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, tahun lalu.
Foto: bayu adji p
Ilustrasi. Simulasi bencana dilakukan di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salam Pembaca,

Mulai pekan ini dan seterusnya, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar kebencanaan bersama Bapak Berton Suar Panjaitan, SKM., MHM, Ph.D, selalu Kepala Pusat Diklat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pertanyaan bisa disampaikan melalui alamat email: [email protected].

Pertanyaan:

1. Sejauh mana BNPB bisa mengkoordinasikan bantuan pada korban bencana? Karena sering terjadi, pengungsi bencana tidak mendapat bantuan logistik.

BNPB akan memberikan bantuan bencana pada situasi dimana keadaan bencana tidak bisa di atasi oleh Pemda Kabupaten/Kota. Atau, saat dimana Kab/kota kewalahan dalam mengatasi bencana yang sedang terjadi. Biasanya bantuan korban baik berupa logistik maupun dana diberikan langsung ke Pemda dan Pemda melalui sistem yang dibangun akan mendistribusikan bantuan tersebut.

Dalam pelaksanaannya ada masyarakat yang menerima lebih dari semestinya atau tidak menerima apa-apa, mestinya Pemda telah memiliki data yang valid. Namun, mengingat keadaan bencana yang menimbulkan kepanikan hal ideal tersebut sering tidak terjadi.

2. Dalam bencana di daerah, sebenarnya siapa yang bertanggung jawab kepada penanangan korban bencana? Dinsos atau BPBD?

Apabila terjadi bencana, BPBD bersama instansi terkait melakukan langkah pertama yaitu melakukan penilaian cepat atas kejadian bencana tersebut. Informasi atau laporan dari tim ini, akan menjadi dasar penetapan status keadaan bencana oleh pemerintah daerah.

Dalam penetapan kasus ini, diusulkan siapa yang menjadi penanggung jawab dalam penanganan darurat bencana tersebut. Sering sekali Kepala Daerah menunjuk pimpinan TNI yang ada di daerah terset atau kepala BPBD setempat. Artinya penanggung jawab ini menjadi hak pempinan daerah untuk menetapkan. Sekali sdah ditetapkan semua OPD terkait (termasuk BPBD dan Dinsos) akan mendukung upaya yang dilakukan oleh penanggung jawab tersebut.

Penanya: Muhamad Ridlo, Pengasuh Pesantren, di Desa Cingebul Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas

Pertanyaan:

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement