Sabtu 05 Dec 2020 16:16 WIB

Tertangkap Lagi Karena Narkoba, Mantan Artis Cilik IBS Syok

Polisi menyebut IBS syok berat dan selalu didampingi Polwan saat diperiksa

Rep: Ali Mansur/ Red: Christiyaningsih
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan merilis penangkapan mantan penyanyi cilik era 1980-an Iyut Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet (IBS) terkait kasus narkoba jenis Sabu, Jakarta Selatan, Sabtu (5/12).
Foto: Republika/Ali Mansur
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan merilis penangkapan mantan penyanyi cilik era 1980-an Iyut Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet (IBS) terkait kasus narkoba jenis Sabu, Jakarta Selatan, Sabtu (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kembali tertangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba, mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet (IBS) mengalami syok berat. Kondisi itu diketahui saat ekspose di Polres Jakarta Selatan, Iyut tampak terisak-isak. Bahkan awalnya ia tidak ingin diperlihatkan ke awak media.

"Bisa Anda lihat sendiri, masih syok tapi tetap kita berikan pemeriksaan dengan adik-adik Polwan sehingga untuk mengurangi syoknya yang bersangkutan," ujar Kombes Budi Sartono dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12).

Baca Juga

Saat ekspose, Iyut juga selalu membuang wajahnya dari sorotan kamera dan tampak selalu dirangkul oleh Polwan. Menurut Budi, yang bersangkutan syok saat ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba di kediamannya di Jakarta Pusat, pada Kamis (3/12) lalu. Sebab, dia sempat ditangkap pula terkait kasus narkotika pada 2011 silam.

"Mohon maaf karena yang bersangkutan tidak bisa ngomong jadi tidak bisa untuk memberikan pernyataan," ungkap Budi.

Dari hasil penangkapannya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong rakitan, dua buah korek gas, dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika. Akibat perbuatannya, IBS terancam empat tahun penjara. Namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan rehabilitasi tergantung hasil assesment BNN.

 

"Dijerat dengan Pasal 127, Ayat 1 UU Nomor 3 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan ancamannya empat tahun penjara," terang Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement