REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp 60,5 triliun untuk pengadaan vaksin dan penanganan Covid-19 pada tahun depan. Dana tersebut termasuk pencadangan dari anggaran tahun ini yang mencapai Rp 35,1 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan Rp 169,7 triliun untuk anggaran kesehatan tahun depan. Hampir 36 persen di antaranya atau sekitar Rp 60,5 triliun sudah disiapkan untuk pembelian dan pengiriman vaksin maupun program penanganan Covid-19 lainnya di sektor kesehatan.
"Saya ingin sampaikan, program vaksinasi tentu baru mulai dijalankan dan akan berjalan terus di 2021. Oleh karena itu, tahun 2021 juga dianggarkan untuk vaksinasi," tuturnya dalam Konferensi Pers Kedatangan Vaksin Covid-19 secara virtual, Senin (7/12).
Secara lebih rinci, Sri menyebutkan, sebanyak Rp 18 triliun di antaranya digunakan untuk antisipasi pengadaan vaksin Covid-19. Sementara itu, Rp 3,7 triliun lainnya dimanfaatkan sebagai antisipasi program vaksinasinya sendiri. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan menguji keamanan dan efektivitas vaksin diberikan anggaran Rp 100 miliar.
Dari anggaran Rp 60,5 triliun, pemerintah juga mengalokasikan sekitar dua persen untuk membeli sarana dan prasarana laboratorium, kegiatan penelitian dan pembangunan (litbang) serta pengadaan PCR. "Di mana Kementerian Kesehatan akan melakukan pengadaan sebesar Rp 1,2 triliun," ucap Sri.
Tidak hanya itu, Sri menambahkan, pemerintah juga mengalokasikan anggaran bantuan iuran JKN bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III. Besarannya mencapai Rp 2,4 triliun.
Sri menjelaskan, dana cadangan Rp 35,1 triliun yang di-carry over dari tahun ini dialokasikan untuk pengadaan vaksin dengan memberikan penugasan kepada PT Bio Farma (Persero), Tapi, beberapa lembaga terkait di dalam dan luar negeri juga dilibatkan.
“Pengadaan direncanakan berjalan selama beberapa tahun, dari tahun ini hingga 2021 dan 2022, sesuai dengan kebutuhan,” katanya.
Sementara itu, proses vaksinasi sendiri akan dilaksanakan berdasarkan kriteria dan prioritas penerima kesehatan dari Kemenkes. Sri mengatakan, beberapa aspeknya adalah prioritas wilayah, penerima vaksin, jadwal vaksinasi dan tahap pemberian vaksin. Standar pelayanan vaksinasi juga akan ditetapkan oleh Kemenkes.
Sri memastikan, pihaknya akan terus memberikan dukungan dari sisi penganggaran dan perencanaan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19. "Terutama yang akan dibayarkan oleh pemerintah," ujarnya.