REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, Polri dan Kelurahan Pulau Kelapa mengimbau kapal nelayan untuk menangkap ikan sesuai izin yang diberikan.
"Pemilik kapal kami imbau untuk tidak beroperasi di sekitar Pulau Harapan dan Pulau Kelapa, karena alat tangkap tidak sesuai dengan izinnya," kata Kepala Seksi PPNS Satpol PP Kepulauan Seribu, Sugiri di Jakarta, Senin (7/12).
Sugiri mengatakan petugas gabungan melakukan patroli wilayah di perairan Pulau Rengi dan Pulau Sebaru, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Dalam patroli gabungan itu terjaring lima kapal jaring kursin, yang tertangkap basah sedang menangkap ikan di lokasi yang tidak semestinya.
Setelah diperiksa semua dokumen yang dimiliki, kapal itu berasal dari luar Kepulauan Seribu. Kapal itu memiliki surat berlayar 60 mil yang artinya harus jauh dari Pulau Permukiman untuk mencari ikan.
"Kita berikan peringatan dan akan kita tindak jika masih ditemukan adanya pelanggaran," tegas Sugiri.
Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pulau Kelapa Muslim menyatakan patroli itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan warga.
Menurut dia, warga melihat banyaknya kapal besar dari luar pulau yang mencari ikan di sekitar area perlindungan laut dan rumpon milik warga.