REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan razia terhadap 4.056 rumah makan, restoran dan kafe yang melanggar PSBB selama periode 12 Oktober-7 Desember 2020. Dari data itu, 182 di antaranya dilakukan penutupan sementara.
"3.857 rumah makan, restoran, dan kafe tidak ditemukan pelanggaran; 17 dikenakan sanksi denda; dan 182 ditutup sementara," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/12).
Selain itu, Arifin mengungkapkan, dalam periode yang sama, pihaknya juga menindak 68.481 pelanggar penggunaan masker. Sebanyak 65.908 orang dikenakan sanski kerja sosial, dan 2.573 orang diberi sanksi denda.
Kemudian, sambung dia, Satpol PP DKI juga merazia berbagai perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri yang ada di wilayah Ibu Kota. Total ada 1.566 perkantoran maupun tempat usaha yang terkena razia.
"1.478 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri tidak ditemukan pelanggaran; 17 kena sanksi denda; dan 71 penutupan sementara," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari. Terhitung mulai 7 Desember hingga 21 Desember 2020.
Perpanjangan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020. Langkah ini diambil Anies karena terjadi kenaikan kasus baru Covid-19 di Ibu Kota.
“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 21 Desember 2020," kata Anies dalam siaran pers resminya, Ahad (6/12).
"Pemprov DKI Jakarta akan terus mengupayakan agar berbagai indikator pengendalian Covid-19 terus membaik dengan penegakan aturan hukum atas pelanggaran 3M dan melaksanakan kegiatan 3T secara masif," lanjutnya.