REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan razia terhadap 4.056 rumah makan, restoran dan kafe yang melanggar PSBB selama periode 12 Oktober-7 Desember 2020. Dari data itu, 182 di antaranya dilakukan penutupan sementara.
"3.857 rumah makan, restoran, dan kafe tidak ditemukan pelanggaran; 17 dikenakan sanksi denda; dan 182 ditutup sementara," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/12).
Selain itu, Arifin mengungkapkan, dalam periode yang sama, pihaknya juga menindak 68.481 pelanggar penggunaan masker. Sebanyak 65.908 orang dikenakan sanski kerja sosial, dan 2.573 orang diberi sanksi denda.
Kemudian, sambung dia, Satpol PP DKI juga merazia berbagai perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri yang ada di wilayah Ibu Kota. Total ada 1.566 perkantoran maupun tempat usaha yang terkena razia.