REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat Transportasi Djoko Setiowarno menyakini komitmen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap transportasi kereta api (KA) berbuah manfaat luas. Salah satunya terlihat dari percepatan pembangunan jalur kereta double track bagian selatan Jawa.
"Setelah Pantura, dengan pembangunan track di bagian selatan tersebut (double track), akan membuat keseimbangan kereta baik di wilayah selatan maupun utara," ucap Djoko di Jakarta, Rabu (9/12).
Djoko menegaskan, kereta api juga merupakan solusi terbaik sebagai alat angkut barang jarak jauh. Pasalnya, pengiriman logistik akan lebih lancar dan mengikis ongkos masuk jalan tol jika menggunakan kendaraan darat (truk).
Oleh sebab itu, berbagai pembangunan penunjang kereta api terus di genjot seperti pembuatan terowongan kereta api di tiga wilayah. "Ini prestasi di perhubungan, apalagi selama ini tak ada jalur kereta yang ada terowongan," kata Djoko.
Selain itu, mengingat dari segi anggaran, kaya Djoko, kereta api di Indonesia memang semestinya dikembangkan. Apalagi, lanjutnya, masyarakat cenderung memilih transportasi kereta dibandingkan armada darat lainnya.
"Kenapa kereta api lebih tinggi (anggarannya) karena perijinannya cukup tinggi. Kemudian ada target juga, selain double track ada juga KA lintas Sumatra yang nantinya menembus sampai ke Pekanbaru, Riau" kata dia.
Ia melanjutkan, berbagai manfaat double track jalur kereta api di wilayah selatan Jawa diyakininya tidak akan menyaingi jalur kereta yang sudah ada. Bahkan akan saling melengkapi, sehingga akan lebih efisien.
Kendati begitu, Djoko menyarankan agar di sektor kereta yang dikhususkan untuk mengantar barang diubah pola pengangkutannya. Ini agar tidak terjadi double handling.
"Saya pikir, dengan double track ini perjalanan masyarakat dari arah Jawa bagian selatan akan semakin cepat. Dalam hal ini, juga mendukung arus perputaran perekonomian masyarakat," kata dia.
Pemerintah memang tengah gencar membangun transportasi kereta api. Presiden Jokowi akan membangun setidaknya 15 proyek kereta. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).