Jumat 11 Dec 2020 12:55 WIB

Putra Mahkota Saudi Minta Pengadilan AS Tolak Gugatan

Mantan pejabat intelijen sebelumnya menuduh MBS melakukan upaya pembunuhan

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman
Foto: AP Photo/Jacquelyn Martin
Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman (MBS) meminta pengadilan federal Amerika Serika (AS) di Washington menolak gugatan pembunuhan terhadap MBS. Seorang mantan pejabat intelijen sebelumnya menuduh MBS melakukan upaya pembunuhan.

Pengacara MBS Michael Kellogg menegaskan bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi atas pangeran yang menikmati kekebalan dari penuntutan di AS. Menurut laman Middle East Monitor, dia mengatakan bahwa terdapat kekurangan dalam pengaduan itu.

Baca Juga

Pada Agustus lalu, mantan kepala mata-mata Saudi Saad Al-Jabri, yang saat ini tinggal di pengasingan di Kanada, mengajukan gugatan yang mengklaim bahwa putra mahkota telah mengirim regu pembunuh untuk membunuhnya pada Oktober 2018. Pihak berwenang Kanada menggagalkan upaya tersebut.

Namun, pengajuan pengadilan tersebut menuduh Al-Jabri dan keluarganya mengambil bagian dalam penyelewengan dan pencurian 11 miliar dolar AS yang dimaksudkan untuk operasi kontraterorisme. Tuduhan itu dilayangkan ketika Al-Jabri menjadi pejabat senior di Kementerian Dalam Negeri Saudi antara 2001 dan 2015.

Pada 2017, Al-Jabri, yang dekat dengan mantan Putra Mahkota Saudi Mohammed Bin Nayef, melarikan diri dari kerajaan. Dia kemudian menetap di daerah Toronto tempat dia sekarang tinggal di bawah perlindungan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement