REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya menggelar rapat koordinasi terkait pendisiplinan protokol kesehatan menjelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Rapat koordinasi digelar dengan melibatkan BPB dan Linmas, Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau, Dinas Perhubungan, Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto, mengungkapkan berdasarkan Persakmi dan IDI, angka kasus Covid-19 di Indonesia, dan Jawa Timur khususnya, cenderung mengalami kenaikkan. Maka dari itu, rapat koordinasi yang digelar melahirkan saran agar perayaan natal dan tahun baru tidak digelar.
"Maka disarankan bagi perayaan natal dan tahun baru untuk tidak dilaksanakan," ujar Irvan di Surabaya, Jumat (11/12).
Meski demikian, lanjut Irvan, bukan berarti umat kristiani tidak bisa melaksanakan ibdah misa dan kebaktian matal. Pelaksanaan ibadah misa dan kebaktian natal dapat dilaksanakan berdasarkan SE Kemenag nomor 23 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19, dengan menjalankan protokol kesehatan ketat.
"Namun perayaan tahun baru di tempat wisata, hotel, apartemen, hiburan, pemukiman/ kampung/ RT dan RW, restoran, disarankan untuk tidak dilaksanakan," ujar Irvan.
Artinya, lanjut Irvan, kegiatan arak-arakan, konvoi, pawai, pesta kembang api, dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan disarankan untuk tidak dilaksanakan. Pihak terkait juga diminta melakukan pengawasan dan penertiban pada penjual terompet, petasan, dan kembang api.
"Terakhir, membuat edaran dan infografis tentang pelaksanaan kegiatan ibadah dan perayaan natal serta tahun baru, untuk ditampilkan di media sosial Pemkot Surabaya," kata Irvan.