REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Bogor Ade Yasin mengimbau agar warganya tidak merayakan malam tahun baru 2021 karena masih dalam situasi pandemi Covid-19. "Baiknya menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan, karena bisa menimbulkan kerumunan yang berujung semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19," ucap bupati di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Ahad (13/12).
Ia menyarankan agar masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan cara berdiam diri di rumah untuk berkumpul bersama keluarga, meski dalam kondisi libur panjang. Di samping itu, ia mewanti-wanti pelaku usaha pariwisata seperti hotel dan restoran agar tidak menggelar acara meriah dalam merayakan tahun baru.
Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 tahun 2020. Perbup tersebut mengatur jam operasional pusat keramaian seperti tempat perbelanjaan dan wisata dalam ruangan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, sedangkan pariwisata dengan wahana luar ruangan dibatasi hingga pukul 16.00 WIB.
Tak hanya itu, Perbup tersebut juga membatasi jumlah peserta setiap acara, yakni hanya sebanyak 150 orang dengan durasi acara tiga jam. "Kalau tempatnya besar tetap maksimalnya 150 orang dengan durasi acara tidak lebih dari tiga jam. Aturan ini berlaku sampai tahun baru," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.