REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Klaster penularan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) di pondok pesantren (ponpes) terus bertambah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai ponpes merupakan salah satu institusi yang berisiko tinggi terjadinya penularan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19), sehingga diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di pesantren.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menilai, pondok pesantren yang merupakan tatanan/lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia, berjumlah 27.722 pesantren dengan santri sebanyak 4.174.146 orang. Diantara pesantren tersebut, dia melanjutkan, tentunya juga berada pada kabupaten/kota zona merah.
"Oleh karena itu, pesantren merupakan tempat berisiko terjadinya penularan Covid-19, dikarenakan tempat berkumpul banyak santri dan melakukan berbagai aktivitas secara bersama-sama, jadi seperti keluarga besar. Sehingga, diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di pondok pesantren," ujarnya saat dihubungi Republika, Senin (14/12).
Dalam melaksanakan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di pesantren, dia melanjutkan, diperlukan peran aktif seluruh masyarakat pesantren melalui pemberdayaan masyarakat yang efektif dan sesuai dengan standar. Nadia menambahkan, Kemenkes telah membuat pedoman standar pencegahan dan pengendalian Covid-19 yaitu memperkuat upaya 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
Saat tiba di lingkungan pesantren atau setelah bepergian, para santri diminta mengecek suhu tubuh dan segera cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir. Kemudian saat akan bepergian dari lingkungan pesantren gunakan masker, gunakan baju lengan panjang dan sepatu, membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer), jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain. Santri juga harus meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari, istirahat yang cukup, serta pemanfaatan tanaman obat dan akupresur. Nadia juga mengingatkan ponpes menerapkan etika batuk dan bersin dan jika sakit berlanjut segera berkonsultasi dengan dokter/tenaga kesehatan terdekat.
"Kami mendorong pesantren terus menerapkan apa yang di dalam pedoman, termasuk memeperkuat jejaring dengan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) atau dinas kesehatan (dinkes) setempat," katanya.
Kendati demikian, dia melanjutkan, jika ponpes terlanjur menjadi klaster namun penderitanya tidak bergejala maka lakukan isolasi mandiri selama 10-14 hari dan menerapkan protokol isolasi. Namun, orang yang negatif Covid-19 barus dipisahkan dan memperkuat protokol pencegahan.
"Kemudian lakukan disinfeksi pada ruangan dan yang penting melakukan 3 M," ujarnya.
Sebelumnya, klaster di pondok pesantren terus bermunculan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Salatiga melaporkan adanya klaster baru penyebaran Covid-19, hingga berkontribusi terhadap lonjakan kasus positif Covid-19 di daerahnya. Pada akhir pekan kemarin, Dinkes Kota Salatiga mencatat telah terjadi penambahan sedikitnya 109 kasus baru positif Covid-19 dan 33 orang pasien dinyatakan telah sembuh dari paparan virus tersebut.