Selasa 15 Dec 2020 15:20 WIB

Belasan Perusahaan Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2021

Aturan menyebutkan, penangguhan harus disepakati bersama serikat pekerja.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fuji Pratiwi
Buruh berunjuk rasa menuntut kenaikan upah 2021 (ilustrasi). Belasan perusahaan di Jawa Timur mengajukan penanguhan pembayaran upah berdasarkan UMK 2021 yang telah ditetapkan.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Buruh berunjuk rasa menuntut kenaikan upah 2021 (ilustrasi). Belasan perusahaan di Jawa Timur mengajukan penanguhan pembayaran upah berdasarkan UMK 2021 yang telah ditetapkan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ada 14 perusahaan di Jatim yang mengajukan penangguhan pembayaran upah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2021 yang baru ditetapkan. Sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan bisa mengajukan penangguhan UMK.

Hanya saja, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mengungkapkan tidak merinci perusahaan mana saja dan dari bidang apa saja yang mengajukan penangguhan tersebut.

Baca Juga

"Sejauh ini baru 14 perusahaan. Kebanyakan di Surabaya dan Sidoarjo. Biasanya ada ratusan (perusahaan)" ujar Himawan di Surabaya, Selasa (15/12).

Himawan mengatakan, Disnakertrans masih akan menunggu perusahaan-perusahaan lain yang mungkin akan ikut mengajukan penangguhan pembayaran upah berdasarkan UMK 2021.

Cara pengajuan penangguhan oleh perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi KEP. 231/MEN/2003. Sesuai pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri itu, pengajuan penangguhan oleh pengusaha paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMK. SK Gubernur tentang UMK 2021 nomor 188/538/KPTS/013/2020 tertanggal Sabtu 21 November, UMK 2021 berlaku mulai 1 Januari 2021.

"Kami setelah menerima penangguhan akan memverifikasi mana saja daerahnya, kemudian kami petakan wilayahnya," ujar Himawan.

Selanjutnya, kata Himawan, Disnakertrans Jatim akan membagi Anggota Dewan Pengupahan ke sejumlah tim untuk melakukan klarifikasi. "Apa benar penangguhan diajukan perusahaan? Kami juga klarifikasi serikat pekerjanya. Karena harus berdasarkan persetujuan mereka," kata dia.

Sesuai pasal 3 ayat (2) Permenaker tentang Tata Cara Penangguhan UMK, penangguhan harus disepakati bersama Serikat Pekerja perusahaan. Himawan menyebutkan, sebagian besar alasan pengusaha mengajukan penangguhan UMK masih berkaitan dengan Pandemi Covid-19.

"Alasannya biaya recovery perusahaan. Apalagi di tengah kondisi pandemi seperti gini," kata Himawan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement