REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU–-Sebanyak 156 orang pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Indramayu terjaring operasi gabungan, Selasa (15/12). Kegiatan itu diinisiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat berhasil.
Di antara para pelanggar tersebut, sebagian besar mengaku lupa membawa masker. Ada juga yang membawa masker namun tidak dipakai dan hanya disimpan di saku celana/baju.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin, menjelaskan, dari 156 orang yang terjaring operasi tersebut, sebanyak 89 orang di antaranya dikenakan sanksi ringan.
Selain itu, pelanggar yang diberikan teguran lisan sebanyak 61 orang dan teguran tertulis 28 orang. Adapula 59 orang yang dikenakan sanksi sedang berupa sanksi sosial sebanyak 48 orang dan jaminan KTP sebanyak 11 orang. Untuk sanksi berat sebanyak delapan orang berupa denda administratif, dengan jumlah total Rp 380.000.
Kamsari menambahkan, tim gabungan juga melakukan sidak terhadap 42 pelaku usaha di sekitar lokasi giat. Hasilnya, ditemukan tujuh pelanggar protokol kesehatan. "Sanksi yang kita berikan terus menerus agar mereka mau melaksanakan protokol kesehatan. Saat ini di Indramayu masih tinggi penyebaran Covid-nya," kata Kamsari.
Kegiatan operasi dipusatkan di Terminal Indramayu, mulai pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB. Selain personil dari Satpol PP Provinsi Jabar, personil yang dilibatkan juga berasal dari Dishub Provinsi, Korwas Polda Jabar, Sat Pol PP Kabupaten Indramayu dan Dishub Kabupaten Indramayu.