Rabu 16 Dec 2020 14:53 WIB

Pemkot Pertimbangkan Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan

Pembatasan jam operasional memungkinkan bila fasilitas kesehatan menipis

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Hiru Muhammad
Asrama Haji Kota Bekasi yang dipersiapkan menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 untuk mengantisipasi klaster Pilkada Jawa Barat. Rabu (9/12).
Foto: Republika/Uji Sukma Medianti
Asrama Haji Kota Bekasi yang dipersiapkan menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 untuk mengantisipasi klaster Pilkada Jawa Barat. Rabu (9/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Pemerintah Kota Bekasi mempertimbangkan kembali dibatasinya pelaksanaan jam malam pada masa libur akhir tahun. Hal ini seiring dengan perintah Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, agar wilayah Jabodetabek memperpendek batas operasional mal, restoran, dan tempat hiburan hingga pukul 19.00 WIB.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan, pembatasan jam operasional memungkinkan apabila fasilitas kesehatan di Kota Bekasi sudah semakin menipis. "Kita pertimbangkan. Kalau memang keadaan (fasilitas)-nya kita sudah tidak bisa menampung," terang Rahmat, kepada wartawan, Rabu (16/12).

Rahmat mengatakan, sejauh ini kapasitas fasilitas isolasi pasien Covid-19 di Kota Bekasi sudah tersisa seperempat saja. Bahkan di RSUD Chasbullah Abdulmajid, jumlah kasur yang terpakai mencapai 140 bed dari total yang tersedia 170 bed."Di kota itu sudah hampir full. Saya liat di RSU sudah 140 dari 170," jelasnya.

Adapun, saat ini jumlah kumulatif kasus Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 12.674 kasus dengan angka kesembuhan sebanyak 11.709 kasus.  Dilansir dari website resmi Pemerintah Kota Bekasi, total kasus aktif per hari ini jumlahnya mencapai 757 kasus dengan jumlah kematian sebanyak 208 orang.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement