REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melayangkan surat teguran ke salah satu kantor cabang bank BUMN di daerah itu karena terkesan menyembunyikan dan tidak berkoordinasi setelah mengidentifikasi karyawannya yang terpapar Covid-19. Karyawan tersebut positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap PCR yang mereka gelar secara mandiri.
"Kami sudah menyampaikan keberatan terhadap pola yang dilakukan oleh salah satu bank BUMN," ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro, Rabu (16/12).
Teguran disampaikan satgas dalam bentuk surat somasi atau keberatan. Apa yang dilakukan oleh bank BUMN itu sudah menyalahi prosedur penanganan Covid-19.
“Penanganan Covid-19 ini tidak bisa dilakukan sendiri, artinya harus ada sinkronisasi (koordinasi) program terhadap penanganannya," kata Galih.
Karyawan bank BUMN itu setelah dinyatakan positif Covid-19 tidak diberikan penanganan. Karyawan tersebut hanya menerima jika dirinya positif Covid-19 sehingga bingung mau melakukan apa. Pulang ke rumah pun berisiko menularkan pada keluarga.
“Akhirnya mereka (karyawan bank BUMN) melaporkan kepada kami,” kata Galih.
Atas dasar laporan itu, ia langsung mengambil langkah menangani karyawan yang positif tersebut. Saat ini, Satgas masih melakukan penelusuran (tracing) terhadap kontak erat karyawan tersebut. Sedang untuk karyawan yang positif sudah dilakukan tes usap (swab) ulang dan isolasi di rusunawa IAIN Tulungagung.
Galih mengingatkan semua instansi harus melakukan koordinasi dengan satgas penanganan Covid-19. Jika berusaha menyembunyikan kasus Covid-19 di instansinya, maka ia akan melakukan teguran dengan keras.