REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, masyarakat yang hendak masuk maupun keluar Jakarta wajib menyertakan surat hasil rapid test antigen Covid-19. Syafrin menyebut, kebijakan itu berlaku bagi seluruh penumpang angkutan udara, darat, dan laut.
"Untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, maupun terminal bus, bagi calon penumpangnya wajib menyertakan hasil rapid test antigen," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12).
Syafrin mengatakan, kebijakan itu mulai diberlakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Hal itu, kata dia, diterapkan sesuai dengan masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2021.
Jadi, masa angkutan Natal dan tahun baru itu ada dua periode waktu. Untuk angkutan darat, perkeretaapian dan udara itu tanggal 18 (Desember)-4 Januari 2021. "Sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari 2021," ujar Syafrin.
Dia menuturkan, kebijakan itu pun diprioritaskan bagi penumpang angkutan udara atau pesawat. Sebab, kata Syafrin, bukti surat hasil rapid test antigen diutamakan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar kota. "Tentu untuk pergerakan antarkota antarprovinsi itu yang kita utamakan," kata dia. (flori sidebang ed:mas alamil huda)