REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembatasan jam operasional transportasi umum hinggal pukul 20.00 WIB. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Hari Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang ditandangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kepala Dinas Perhubungan menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab moda transportasi umum yang menjadi kewenangan daerah dengan ketentuan, penetapan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," tulis poin 15a seperti dikutip dari salinan Sergub itu, Kamis (17/12).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan ketentuan itu berlaku untuk semua moda transportasi umum. Termasuk bus Transjakarta dan Moda Raya Terpadu (MRT). "Iya, semua transportasi umum dibatasi (jam operasional)," kata Ariza.
Namun, Ariza menyebut, ketentuan itu belum akan diterapkan untuk KRL. Sebab, kata dia, Pemprov DKI masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
"Semua nanti diatur. Dari KRL nanti kita tunggu kebijakan dari pusat ya," ujarnya.
Pembatasan jam operasional transportasi itu pun mulai diterapkan besok, 18 Desember 2020, hingga 8 Januari 2021.
Di sisi lain, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin menjelaskan, pihaknya akan mengikuti Ingub Nomor 64 tersebut. Kamal menuturkan, mulai besok, operasional MRT hanya sampai pukul 20.00 WIB. "Operasional besok jam 06.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB," ungkap Kamal.