Kamis 17 Dec 2020 20:07 WIB

Larangan Pelajar Austria Pakai Hijab Dicabut

Mahkamah Konstitusi Austria membatalkan undang-undang yang melarang hijab

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Bendera Austria.
Foto: EPA
Bendera Austria.

REPUBLIKA.CO.ID, WINA -- Pelajar di Austria bisa memakai hijab ke sekolah. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi Austria membatalkan undang-undang yang melarang hijab untuk anak perempuan di bawah 10 tahun. Mahkamah Konstitusi menganggap larangan tersebut diskriminatif dan inkonstitusional. Pengadilan juga menegaskan UU yang disetujui Parlemen Austria pada Mei 2019 tersebut melanggar prinsip kesetaraan dalam kebebasan beragama, berkeyakinan dan hati nurani.

Hakim Christoph Grabenwarter mengatakan jelas bahwa undang-undang tersebut menargetkan penutup kepala atau hijab bagi Muslim.

"Ini bisa berisiko menghambat akses gadis Muslim ke pendidikan dan lebih tepatnya menutup mereka dari masyarakat," kata Grabenwarter, dilansir dari About Islam, Kamis (17/12).

UU tersebut diyakini hanya menargetkan hijab namun tidak untuk penutup kepala agama yang lebih kecil seperti yang digunakan anak laki-laki Yahudi atau Sikh. Komunitas Muslim di Austria memuji keputusan pengadilan. Menurutnya keputusan tersebut telah membuat anak perempuan muslim dapat setara dengan perempuan lainnya di masyarakat.

“Kesempatan yang setara dan otonomi anak perempuan dan perempuan dalam masyarakat kita tidak dapat dicapai melalui pelarangan,” kata Umit Vural, presiden Komunitas Agama Islam Austria.

"Kami tidak memaafkan sikap meremehkan perempuan yang memutuskan untuk tidak memakai hijab dan kami juga tidak setuju, dengan pembatasan kebebasan beragama wanita Muslim yang memahami hijab sebagai bagian integral dari praktik keagamaan yang mereka jalani," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement