REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satpol PP DKI Jakarta menutup secara permanen kafe Kilo Kitchen & Lounge yang berlokasi di Jalan Gunawarman No.16 Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (17/12). Musababnya, sejumlah pengunjung kafe tersebut kedapatan membawa narkoba dan juga terbukti positif menggunakan barang haram itu.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya mendapat informasi ada pengunjung kafe tersebut yang membawa narkoba dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya beberapa hari yang lalu. "Beberapa pengunjung ada di tempat ini positif narkoba dan juga ditemukan barangnya," kata Arifin kepada wartawan, Kamis.
Arifin menambahkan, kafe itu ditutup juga karena melanggar protokol kesehatan. Ketika dilakukan inspeksi mendadak sebelumnya, kafe tersebut masih beroperasi pukul 23.00 WIB. Padahal, ketentuan PSBB transisi membatasi jam operasional kafe hanya sampai jam 21.00 WIB.
Adapun dasar penutupan kafe itu secara permanen, kata dia, adalah Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan. Pada pasal 54 dinyatakan bahwa apabila kedapatan penggunaan narkoba di tempat industri pariwisata, maka tempat itu akan dicabut izinnya.
"Ditutup secara permanen. Tidak boleh melakukan aktivitas," ujar Arifin.
Saat menutup kafe tersebut, Satpol PP DKI mengerahkan 75 personel. Proses penutupan berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak pengelola.