Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra memberikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Andi Irfan Jaya sebagai saksi bersama Wyasa Kolopaking dalam persidangan perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Andi Irfan (kiri) dan Wyasa Kolopaking (kanan) mengamati bukti yang ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Andi Irfan Jaya sebagai saksi bersama Wyasa Kolopaking dalam persidangan perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Andi Irfan (kiri) dan Wyasa Kolopaking (kanan) mengamati bukti yang ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Andi Irfan Jaya sebagai saksi bersama Wyasa Kolopaking dalam persidangan perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Andi Irfan (kiri) dan Wyasa Kolopaking (kanan) mengamati bukti yang ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Andi Irfan Jaya sebagai saksi bersama Wyasa Kolopaking dalam persidangan perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra mendengarkan kesaksian saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Andi Irfan Jaya sebagai saksi bersama Wyasa Kolopaking dalam persidangan perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Andi Irfan Jaya sebagai saksi bersama Wyasa Kolopaking dalam persidangan perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra.
sumber : Republika
Advertisement