REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Andi Irfan Jaya sebagai saksi bersama Wyasa Kolopaking dalam persidangan perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra.