REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS – Pengadilan Eropa (CJEU) mengeluarkan putusan yang mendukung larangan penyembelihan secara Islam dan Yahudi di Flemish Belgia dan memerintahkan agar hewan dipingsankan sebelum disembelih, pada Kamis (17/12). Cara ini oleh kelompok Muslim dan Yahudi merupakan tindakan yang membatasi kebebasan beragama mereka.
Peraturan tersebut dianggap secara efektif melarang tradisi halal Muslim dan kosher Yahudi. "Pengadilan menyimpulkan langkah-langkah yang terkandung dalam keputusan itu memungkinkan keseimbangan yang adil untuk dicapai antara pentingnya kesejahteraan hewan dan kebebasan umat Yahudi dan Muslim untuk mewujudkan agama mereka," kata putusan itu dilansir di The National News, Jumat (18/12).
Keputusan tersebut saat ini dinilai membuka jalan bagi negara-negara UE lainnya untuk mengikutinya. Larangan tersebut bertentangan dengan pendapat sebelumnya dari Advokat Jenderal yang telah mengakui bahwa pelarangan tersebut merupakan serangan terhadap hak warga negara Belgia untuk menjalankan agama mereka secara bebas dan tidak sesuai dengan hukum Uni Eropa.
Pendapat Advokat Jenderal diikuti di sebagian besar kasus dan keputusan itu mengejutkan organisasi Yahudi dan Muslim di Belgia yang telah mengajukan seruan bersama ke CJEU untuk membatalkan larangan atas dasar kebebasan beragama. Menurut pemohon, ritual penyembelihan juga sesuai dengan kepentingan kesejahteraan hewan.
"Keputusan CJEU untuk mengabaikan rekomendasi Advokat Jenderal dalam kasus ini dan dengan demikian memungkinkan pelarangan penyembelihan menurut agama tidak hanya mengecewakan tetapi juga tidak demokratis. Tidak ada demokrasi yang dapat terwujud ketika warganya tidak mendapatkan hak asasi dan hak sipil," kata Yohan Benizri, Presiden Federasi Organisasi Yahudi Belgia, dilansir dari Brussels Times, Jumat (18/12).
Benizri, Wakil Presiden Kongres Yahudi Eropa dan Kongres Yahudi Dunia, mengatakan tim hukum di balik pengajuan banding tersebut berencana menempuh jalur hukum untuk mengubah keputusan tersebut, termasuk mengajukan banding ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.
Larangan penyembelihan secara agma di Belgia diusulkan beberapa tahun lalu. Menyusul keputusan pengadilan, Menteri Flemish Ben Weyts (N-VA), yang memperkenalkan larangan tersebut pada 2017, merayakan keputusan tersebut sebagai kemenangan.
Dalam akun Twitter, dia menyebut hari dikeluarkannya putusan itu merupakan hari bersejarah karena membuka pintu untuk melarang ritual penyembelihan dengan cara membuat hewan pingsan terlebih dahulu di seluruh Eropa.
Faktanya, peraturan Uni Eropa yang relevan (No. 1099/2009 tentang perlindungan hewan pada saat pembunuhan), mengizinkan penyembelihan tanpa membuat hewan pingsan terlebih dulu, jika dilakukan di rumah pemotongan yang disetujui. Ini sudah diizinkan dalam arahan Uni Eropa sebelumnya.