Wednesday, 18 Jumadil Awwal 1446 / 20 November 2024

Wednesday, 18 Jumadil Awwal 1446 / 20 November 2024

KPU Bersiap Hadapi Perselisihan Hasil Pilkada

Jumat 18 Dec 2020 18:47 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ilham Tirta

Anggota komisioner KPU Hasyim Asy.

Anggota komisioner KPU Hasyim Asy.

Foto: Antara/Reno Esnir
Sebanyak 30 permohonan perselisihan Pilkada sudah masuk ke MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan serangkaian persiapan menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bimtek) dengan jajaran KPU provinsi maupun kabupaten/kota serta rapat eksternal bersama pihak MK.

"Dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU pusat," ujar Komisoner KPU, Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12).

KPU memberikan materi berupa hukum acara perselisihan hasil pemilihan di MK, strategi advokasi dalam perselisihan hasil pemilihan di MK, dan metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring. Advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU provinsi dan kabupaten/kota penyelenggara pilkada.

Hasyim menjelaskan, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati atau wali kota berlangsung 13-17 Desember 2020. Sedangkan, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur pada 16-20 Desember 2020.

Jadwal pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK adalah tiga kali 24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara pilkada provinsi dan kabupaten/kota. Sementara itu, penetapan pasangan calon terpilih yang ada sengketa hasil dilakukan paling lama lima hari setelah salinan putusan MK diterima KPU.

Di sisi lain, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan paling lama lima hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. KPU menginstruksikan jajarannya di daerah agar tidak terburu-buru menetapkan pasangan calon terpilih dan tetap mengikuti jadwal yang sudah ditentukan.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id dalam laman resmi MK per 18 Desember pukul 16.00, terdapat 26 permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan empat permohonan perselisihan hasil pemilihan wali kota. Sedangkan, pengajuan perselisihan hasil pemilihan gubernur belum ada.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler