Jumat 18 Dec 2020 18:54 WIB

Pemkot Bandung Tak Syaratkan Wisatawan Bawa Rapid Test

Berbagai aturan pembatasan kegiatan publik di Bandung terus diperketat.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Pekan ini, Kota Bandung masih berada di dalam zona resiko tinggi penyebaran Covid-19 alias zona merah. Berbagai aturan pembatasan kegiatan publik juga masih akan terus diperketat.

Meski demikian, tidak ada aturan khusus untuk membatasi jumlah wisatawan luar kota ke Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial menyebutkan, wisatawan tidak diwajibkan membawa hasil rapid test untuk memasuki Kota Bandung.

"Tidak (tidak perlu membawa hasil rapid test), yang penting hasil dari rapat tadi, kita akan terus meningkatkan pengetatan dari unsur pengawasan di lapangan," ungkap Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).

Pertimbangan syarat rapid test ditiadakan bagi para wisatawan adalah karena unsur kepraktisan. Oded menilai, bila harus melakukan rapid test, wisatawan dikhawatirkan menunggu terlalu lama untuk dapat memasuki Kota Bandung.

"Pertimbangannya, nampaknya kalau kita pakai rapid test saya khawatir terlalu lama menunggu dan sebagainya. Dan kalau begitu kan harus ada penjagaan posko, siapa yang mau menjaganya," ungkapnya.

Ketika ditanya kekhawatiran soal lonjakan kasus akibat wisatawan yang bebas masuk, dia menilai hal tersebut tidak akan terjadi bila pengawasan di lapangan diperketat.

"InsyaAllah mudah-mudahan tidak, asal kita perketat di sini," ungkapnya.

Wacana syarat wisatawan harus membawa hasil rapid test antigen sebelum memasuki Kota Bandung muncul setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut daerah-daerah destinasi wisata harus memperketat akses masuk terhadap wisatawan. Daerah wisata yang disebut seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Pangandaran.

"Sedang ada wacana jika di libur panjang, yang datang ke zona-zona pariwisata seperti Kota Bandung, Pangandaran dan Kabupaten Bandung Barat itu wajib menyertakan bukti rapid test antigen," ungkap Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Sate Bandung, Senin (14/12/2020).

Menindaklanjuti hal tersebut, sore ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi mengeluarkan  Surat Edaran Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.

Salah satu poinnya adalah dengan mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad di Gedung Sate, Jumat (18/12/2020).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement