REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pusat Global Fatwa Al-Azhar Mesir mengeluarkan fatwa yang melarang bergabung dengan Ikhwanul Muslimin. Dalam fatwanya, Al-Azhar menyatakan, bergabung dengan Ikhwanul Muslimin dan kelompok teroris lainnya dilarang menurut syariah dan bahwa Tuhan melarang perpecahan dan perselisihan.
Surat kabar Mesir Al-Watan mengutip pernyataan Al-Azhar dalam pengumumannya, bahwa Allah melarang orang-orang untuk menempuh jalan apa pun yang menghalangi dari mengikuti kebenaran. Dijelaskan, bahwa menjaga Alquran dan Sunnah, sesuai dengan syariah, adalah satu-satunya cara untuk menyenangkan Allah.
Dalam fatwanya, Al-Azhar menyatakan, jelas bagi publik apa yang telah dilakukan oleh kelompok-kelompok seperti Ikhwanul Muslimin dalam mendistorsi beberapa ayat, memotongnya dari konteks mereka, dan menggunakannya untuk mencapai tujuan atau kepentingan pribadi dan merusak negeri.
"Keanggotaan dalam kelompok ekstremis ini dianggap dilarang oleh Syariah. Bergabung dengan Ikhwanul Muslimin teroris dilarang oleh hukum dan dianggap bekerja sama dalam amoralitas dan agresi, karena kelompok itu melanggar hukum Tuhan dan terlibat dalam terorisme," kata anggota Akademi Riset Islam, Abdullah Al-Najjar, dilansir di Arab News, Senin (21/12).
Peneliti dalam urusan agama dan gerakan Islam, Hussein Al-Qadi, mengatakan, fatwa tersebut merupakan yang pertama dalam sejarah Al-Azhar. Ia mengatakan, fatwa tersebut belum pernah dikeluarkan dari Al-Azhar sebelumnya.
Menurutnya, berbagai pernyataan yang dikeluarkan oleh Al-Azhar yang menggambarkan Ikhwanul Muslimin sudah ketinggalan zaman. Padahal, Imam Muhammad Mustafa Al-Maraghi, pembaharu dan rektor Al-Azhar, telah menuntut pembubaran Ikhwanul Muslimin.
Ia menambahkan, Al-Azhar Al-Sharif pernah menerbitkan pada 1965 sebuah laporan yang menyangkal pemikiran Sayed Qutb dan menunjukkan bahwa itu sesat. Qutb adalah anggota terkemuka Ikhwanul Muslimin Mesir pada 1950-an dan 1960-an. Karena itu, menurutnya, fatwa yang dikeluarkan hari ini yang melarang bergabung dengan Ikhwanul Muslimin konsisten dengan gerakan Al-Azhar ke arah itu.
"Saya pikir fatwa ini adalah langkah penting yang patut dipuji, dan upaya yang lebih besar harus didasarkan pada langkah ini," katanya.